Tuesday, April 9, 2013

Neraca LKPP dan BLU Berstandar Dunia


DENPASAR, KOMPAS.com - Baru kali ini pemerintah menerapkan standar akuntansi bertarap internasional, yakni tidak lagi menggunakan standar berbasis kas, melainkan standar akuntansi berbasis akrual. Itu pun masih terbatas hanya pada neraca Laporan Keuangan Pemerintah Pusat atau LKPP dan laporan keuangan Badan Layanan Umum atau BLU.
"Sementara APBN dan bagian lain dari LKPP semuanya masih menggunakan akuntasi berbasis kas, karena tidak mudah menerapkannya," ungkap Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Hekinus Manao di Kuta, Bali, Jumat (6/8/2010).
Baru sejak tahun 2004 (atau setelah 59 tahun Indonesia merdeka), pemerintah membuat LKPP, sebelumnya hanya dalam bentuk laporan pertanggungjawaban anggaran. Dengan LKPP, pemerintah tidak hanya melaporkan keluar masuknya uang yang dipakai pada tahun sebelumnya, namun juga membuat neraca keuangan hingga laporan arus kas.
Dalam neraca itulah tercermin untuk pertama kalinya kekayaan negara dan kewajiban pemerintah yang dimiliki Indonesia selama ini. Dalam neraca tersebut, publik dapat mengetahui seluruh aset yang dimiliki, utang yang membebani pemerintah, modal yang dimiliki untuk bergerak maju. Namun, diantara bagian-bagian yang ada dalam LKPP, hanya neraca yang sudah berstandar internasional, selebihnya masih menggunakan sistem lama.
Dengan mengubah standar akuntansi ke basis akrual, tidak hanya aliran uang tunai yang tercatat dalam APBN dan neraca, melainkan juga semua risiko keuangan yang mungkin dihadapi pemerintah dalam jangka pendek hingga panjang. Akuntansi berbasis akrual juga mengharuskan mengecekan lengkap terhadap setiap sen uang negara yang telah dikeluarkan.
Sebagai ilustrasi, jika suatu kementerian meminta anggaran untuk membeli bibit sapi pada tahun 2010, maka dia akan diminta melaporkan terlebih dulu anggaran pembelian bibit sapi pada tahun 2009. Kementerian itu harus menjelaskan, berapa banyak bibit sapi yang dibeli tahun 2009, berapa banyak sapi yang tumbuh besar, hingga berapa sapi yang beranak.
Dulu, ketika pemerintah masih memakai akuntansi berbasis kas, tidak ada pemeriksaan silang seperti itu. Anggaran bibit ayam yang dikeluarkan tahun 2009, akan hangus begitu saja, karena tidak ada yang menanyakan kondisi terakhir dari bibit ayam yang telah dibeli itu.
Salah satu kiblat yang digunakan pemerintah dalam menyusun laporan keuangan berbasis akrual adalah Standar Akuntansi Sektor Publik Internasional (IPSAS) yang diterbitkan oleh International Public Sector Accounting Standard Board (IPSASB).
Hingga saat ini, ada 30 negara yang mengadopsi IPSAS, antara lain Perancis, Afrika Selatan, Swiss, Rusia, Israel, Slowakia, Austria, dan Brazil. Standar yang sama juga telah digunakan di seluruh badan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), OECD, Fakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO), dan Interpol. Selain itu, ada 10 negara yang menggunakan IPSAS sebagai referensi, antara lain Indonesia, Australia, Selandia Baru, Kanada, Inggris, dan Amerika Serikat.



SUMBER


Opini terhadap artikel di atas :                                                    
Meskipun bagian neraca sudah berstandar internasional atau berbasis akrual tetapi belum semua menerapkannya. Bagian lain selain neraca masih menggunakan sistem lama atau berbasis kas. Seharusnya pemerintah bisa mengubah semua bagian dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan laporan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) karena dilihat dari akuntansi berbasis akrual sendiri yang mengharuskan pengecekan lengkap terhadap setiap dana yang keluar, juga dapat mengetahui resiko keuangan negara tidak hanya mengetahui aliran dana yang dicatat APBN. Dan lagi tidak sedikit negara yang menggunakan standar akuntansi berbasis akrual dengan menjadikan Standar Akuntansi Sektor Publik Internasional (IPSAS).

No comments:

Post a Comment