Sunday, December 2, 2012

Ilustrasi Mengenai Kode Etik Akuntan


Perbincangan 2 mahasiswi yang sedang belajar untuk kuis pada mata kuliah Etika Profesi  Akuntansi,  dan yang mereka bahas adalah mengenai kode etik akuntan.
Dista : Hoy Ra, sudah belajar buat kuis nanti siang?
Ara : Ini lagi baca-baca, semalam ketiduran. Bahannya cuma tentang kode etik akuntan kan?
Dista : Iya. Eh coba dong aku ditanya-tanya, buat mempertajam ingatan hehe..
Ara : Sombongnya ya, iya deh sini kutanya.. Apa itu klien?
Dista : Klien itu yang mempekerjakan atau menugaskan seseorang atau lebih anggota IAI - KAP atau KAP tempat Anggota bekerja untuk melaksanakan jasa profesional. Istilah pemberi kerja untuk tujuan ini tidak termasuk orang atau badan yang mempekerjakan Anggota.
Ara : IAI – KAP itu apa? Diperjelas ya mbak
Dista : Duuh, Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik atau disingkat jadi IAI-KAP adalah tempat atau wadah organisasi para akuntan Indonesia yang menjalankan profesi sebagai akuntan publik atau bekerja di Kantor Akuntan Publik.
Ara : Nah sekarang, sebutkan praktek Akuntan Publik!
Dista : adalah pemberian jasa profesional kepada klien yang dilakukan oleh anggota IAI-KAP yang dapat berupa jasa audit, jasa atestasi, jasa akuntansi dan review, perpajakan, perencanaan keuangan perorangan, jasa pendukung litigasi dan jasa lainnya yang diatur dalam standar profesional akuntan publik.
Ara : Wah semalam hafal mati ya kamu? Hebat bisa jawab. Ok pertanyaan berikutnya, kode etik IAI meliputi apa saja?
Dista : Yang pertama prinsip etika akuntan, kedua aturan etika akuntan, ketiga interpretasi aturan etika akuntan. Sekarang aku yang tanya kamu. Siap gak?
Ara : Iya ayo..
Dista : Ok langsung saja, kode etik akuntan itu ada 8 prinsip, sebutkan!
Ara : Tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis.
Dista : Waah ternyata bisa juga jawab. Sudah mulai hafal ya?
Ara : Haruslah hehe..
Dan setelah itu dosen datang, lalu kuis pun dimulai.

Saturday, December 1, 2012

Audit Internal Pastikan Ada Kecurangan di Bank Century


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kepala Satuan Kerja Audit Internal Bank Century Susanna Coa memastikan adanya kecurangan uang senilai 18 juta dollar AS di Bank Century.

Hal itu disampaikan Susanna ketika diperiksa oleh Pansus Hak Angket Kasus Bank Century, Senin (11/1/2010) di DPR.

"Kasus uang senilai 18 juta dollar AS itu fraud. Terjadi sejak bulan Januari 2008, dari bulan ke bulan. Saya temukan cash in transit," ujar Susanna di hadapan para anggota Pansus.

Temuan Susanna sebagai auditor internal ini juga didukung oleh hasil audit kantor akuntan publik. Susanna mengaku, ketika menyadari adanya cash in transit, waktu itu dirinya segera melapor ke Dewi Tantular, kakak kandung mantan pemegang saham Bank Century, Robert Tantular. "Dewi cuma membenarkan adanya cash in transit ke Singapura," ujarnya.

Susanna mengatakan, dirinya memiliki bukti-bukti yang kuat. Ia pun diminta membeberkan bukti-bukti tersebut pada pemanggilannya berikutnya. Ketika manajemen baru menggantikan manajemen lama, Susanna tetap bekerja di Bank Mutiara, yang sebelumnya bernama Bank Century. Di bawah kepemimpinan baru, Susanna juga mengaku menemukan kerugian atas biaya operasional fiktif senilai 3,750 juta dollar AS.




Opini  terhadap kasus  fraud di atas :
Bukti-bukti kuat yang dimiliki Mantan Kepala Satuan Kerja Audit Internal Bank Century Susanna Coa tentang adanya cash in transit ke Singapura seharusnya bisa membantu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengaudit investigasi atas kasus Bank Century karena ternyata dana yang senilai 18 juta AS adalah fraud. BPK harus bisa menelurusi dana tersebut masuk ke rekening siapa. Dan pengakuan Susanna Coa tentang kerugian biaya operasional fiktif senilai 3,750 juta dollar AS yang dialami Bank Mutiara di bawah kepemimpinan yang baru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga harus mengaudit investigasi bagaimana bisa ada biaya operasional fiktif. Kasus fraud ini sangat merugikan nasabah Bank Century, sehingga harus tuntas dalam mengaudit investigasi agar mengetahui siapa penyebab adanya fraud tersebut. Penggantian dana nasabah yang dirugikan juga harus dilakukan oleh pihak bank.

Audit Internal Pastikan Ada Kecurangan di Bank Century



JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kepala Satuan Kerja Audit Internal Bank Century Susanna Coa memastikan adanya kecurangan uang senilai 18 juta dollar AS di Bank Century.

Hal itu disampaikan Susanna ketika diperiksa oleh Pansus Hak Angket Kasus Bank Century, Senin (11/1/2010) di DPR.

"Kasus uang senilai 18 juta dollar AS itu fraud. Terjadi sejak bulan Januari 2008, dari bulan ke bulan. Saya temukan cash in transit," ujar Susanna di hadapan para anggota Pansus.

Temuan Susanna sebagai auditor internal ini juga didukung oleh hasil audit kantor akuntan publik. Susanna mengaku, ketika menyadari adanya cash in transit, waktu itu dirinya segera melapor ke Dewi Tantular, kakak kandung mantan pemegang saham Bank Century, Robert Tantular. "Dewi cuma membenarkan adanya cash in transit ke Singapura," ujarnya.

Susanna mengatakan, dirinya memiliki bukti-bukti yang kuat. Ia pun diminta membeberkan bukti-bukti tersebut pada pemanggilannya berikutnya. Ketika manajemen baru menggantikan manajemen lama, Susanna tetap bekerja di Bank Mutiara, yang sebelumnya bernama Bank Century. Di bawah kepemimpinan baru, Susanna juga mengaku menemukan kerugian atas biaya operasional fiktif senilai 3,750 juta dollar AS.


Opini  terhadap kasus  fraud di atas :
Bukti-bukti kuat yang dimiliki Mantan Kepala Satuan Kerja Audit Internal Bank Century Susanna Coa tentang adanya cash in transit ke Singapura seharusnya bisa membantu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengaudit investigasi atas kasus Bank Century karena ternyata dana yang senilai 18 juta AS adalah fraud. BPK harus bisa menelurusi dana tersebut masuk ke rekening siapa. Dan pengakuan Susanna Coa tentang kerugian biaya operasional fiktif senilai 3,750 juta dollar AS yang dialami Bank Mutiara di bawah kepemimpinan yang baru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga harus mengaudit investigasi bagaimana bisa ada biaya operasional fiktif. Kasus fraud ini sangat merugikan nasabah Bank Century, sehingga harus tuntas dalam mengaudit investigasi agar mengetahui siapa penyebab adanya fraud tersebut. Penggantian dana nasabah yang dirugikan juga harus dilakukan oleh pihak bank.

Saturday, November 3, 2012

CSR Untuk Kurangi Pengangguran



Artikel Tentang CSR (Corporate social responsibility)

JAKARTA, KOMPAS.com- Pengusaha dan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Hartati Murdaya meminta pemerintah dan dunia usaha merumuskan penggunaan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) untuk penciptaan lapangan kerja. Selain itu, dana CSR juga harus dapat digunakan untuk membantu permodalan usaha mikro.
"Salah satu masalah utama bangsa ini adalah kemiskinan dan pengangguran. Sudah selayaknya dana CSR dapat digunakan untuk kegiatan ekonomi produktif warga miskin, bukan untuk membangun fasilitas sosial saja," kata Hartati, pada Seminar Kewajiban CSR Sebagai Instrumen Pemotongan Pajak, yang digelar Partai Demokrat dan Hukum Online di Jakarta, Sabtu (11/12/2010).
Salah satu realisasinya adalah dana CSR untuk kredit usaha rakyat atau KUR. Dengan KUR, banyak usaha mikro dapat dijangkau sehingga mereka dapat mengembangkan usaha, membuka lapangan kerja baru, dan mengurangi kemiskinan.
Menurut Ahsanul Qosasih, Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI dari Partai Demokrat, pemerintah perlu mengatur pola penyaluran CSR agar tidak terbuang sia-sia. CSR harus dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi kawasan.
"Jangan sampai CSR justru ditumpangi oleh partai politik untuk kampanye terselubung," kata Ahsanul.
 
SUMBER

AAUI Minta Penundaan Penerapan IFRS

Artikel Tentang IFRS (International Financial Report Standard)

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memutuskan untuk mengajukan permohonan penundaan Penerapan Standar Akuntansi dan Keuangan (PSAK) 62 atau International Financial Reporting Standard (IFRS). Padahal aturan tersebut sudah dipersyaratkan oleh regulator per Januari 2012.
Ketua AAUI Kornelius Simanjuntak menjelaskan aturan PSAK 62 ini sebenarnya bertujuan agar laporan keuangan perusahaan di Indonesia diharapkan dapat memiliki daya saing yang setara dengan perusahaan yang menerapkan standar akuntansi internasional. "Tapi kami memahami bahwa industri asuransi umum ini akan memiliki konvergensi dan implementasi IFRS yang juga akan membawa dampak ekonomis yang cukup signifikan terhadap kelangsungan usaha perusahaan umum secara keseluruhan," kata Kornelius di kantor AAUI Jakarta, Selasa (23/10/2012).
Menurut Kornelius, pertimbangan asosiasi yang menginginkan permohonan penundaan adalah PSAK 62 belum sepenuhnya dipahami khususnya terkait perhitungan cadangan teknis dengan metode gross premium valuation. Selain itu, buletin teknis sebagai petunjuk teknis penerapan PSAK 62 belum resmi diterbitkan.
Selain itu, pedoman teknis untuk perhitungan kewajiban pemegang polis dengan metode gross premium reserve atas kontrak asuransi jangka panjang memerlukan keseragaman asumsi yang wajar, sementara pedoman teknis ini belum ada. Kornelius juga menambahkan bahwa belum ada pedoman teknis yang mengatur perhitungan aset reasuransi secara bruto. Selain itu, penyusunan pedoman teknis membutuhkan waktu sehuingga tidak akan selesai tahun ini.
"Apalagi industri asuransi umum juga terbatas dalam SDM, modal, sistem informasi teknologi di masing-masing perusahaan yang dapat menggerus ekuitasnya," tambahnya.
Jika menggerus ekuitas, kata Kornelius, maka hal tersebut juga akan berdampak seperti pembatasan kegiatan usaha.
Penundaan ini juga disebabkan karena tidak tersedianya data untuk risk profile baik untuk claim frecuency dan severity. "Kita tidak menentukan waktu penundaan. Tapi itu akan relatif tergantung bisnis di masing-masing perusahaan asuransi. Kalau sudah siap, industri harus menerapkan," tambahnya.

Sembilan BUMN Belum Terapkan GCG



Artikel Tentang GCG (Good Corporate Governace)

JAKARTA, KOMPAS.com - Prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) ternyata belum diimplementasikan di semua badan usaha milik nasional (BUMN), khususnya bidang usaha pertambangan, industri strategis, energi dan telekomunikasi (PISET). Dari 25 BUMN bidang usaha PISET, yang telah melaksanakan prinsip-prinsip GCG baru 16 badan usaha.
Demikian disampaikan Deputi BUMN Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, Energi dan Telekomunikasi Kementerian BUMN Sahala Lumban Gaol, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Senin (8/2/2010), di Gedung DPR RI, Jakarta.
Menurut Sahala, peningkatan penerapan GCG pada BUMN merupakan kebijakan penting Kementerian BUMN tahun 2009, dan tetap dilanjutkan pada tahun ini. Penerapan prinsip-prinsip GCG di BUMN-BUMN di bidang usaha PISET berpedoman pada Keputusan Menteri Negara BUMN Nomor 117 Tahun 2002 tentang penerapan praktik GCG pada BUMN.
Implementasi prinsip-prinsip GCG pada BUMN Pertambangan terlihat dari hasil-hasil antara lain, sejumlah BUMN telah menerbitkan Buku Panduan Implementasi GCG, dibentuknya Komite GCG sebagai organ Dewan Komisaris BUMN untuk mengawasi pelaksanaan GCG pada perusahaan. "Saat ini telah mulai dilakukan penilaian GCG pada BUMN secara berkala oleh badan assesor independen," ujarnya.
Sampai saat ini, dari 25 BUMN bidang usaha PISET, yang telah melakukan rekomendasi GCG ada 16 BUMN. Skor yang diperoleh dari hasil rekomendasi menunjukkan kualitas penerapan GCG pada BUMN bersangkutan. Sebanyak 11 BUMN memperoleh skor di atas 70 yang menunjukkan BUMN itu telah dilengkapi dengan infrastruktur penerapan GCG dan berkomitmen melaksanakan prinsip-prinsip GCG.
Beberapa BUMN dengan skor di atas 70 itu antara lain PT Semen Gresik, PT Semen Baturaja, PT Aneka Tambang, PT Tambang Batubara Bukit Asam, PT Timah, PT Krakatau Steel, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Pertamina, PT Telkom Indonesia, PT Inti dan PT LEN Industri.
Adapun 5 BUMN memperoleh skor di bawah 70. Hal ini menunjukkan perlunya komitmen dari Direksi dan Dewan Komisaris untuk menerapkan prinsip-prinsip GCG melalui penyusunan kebijakan GCG sekaligus pelaksanaan kebijakan itu bersifat top down, dan tercermin dalam setiap proses pengambilan keputusan yang mengedepankan kepentingan perusshaaan dan pemangku kepentingan lain.
Lima BUMN yang dinilai kurang optimal dalam melaksanakan GCG adalah PT Sarana Karya, PT Pindad, PT Industri Kapal Indonesia, PT Dok dan Perkapalan Surabaya, dan PT Industri Kereta Api. Karena itu, kelima BUMN itu akan didorong untuk terus meningkatkan kinerjanya dan mempraktikkan GCG dengan baik.

Tuesday, October 9, 2012

Etika yang Berlaku di Masyarakat




Etika yang berlaku di masyarakat..

1.      Saat makan, dilarang berbicara ketika mulut penuh atau sambil mengunyah.
Saya sudah melakukannya, tetapi kadang saat sedang makan pun asik mengobrol dan terkadang mendapat teguran dari orang tua.
2.      Saat berbicara dengan orang yang lebih tua, tidak boleh menyelak pembicaraan dan harus memandang, tidak boleh dengan nada lebih tinggi harus sopan.
Saya sudah melakukannya dan ini harus dilakukan karena kita sebagai yang lebih muda harus menghormati yang lebih tua, terutama orang tua sendiri.
3.      Di rumah, selalu memberi salam kepada orang tua jika ingin keluar rumah atau saat pulang.
Saya sudah melakukannya dan ini menunjukkan kita masih menganggap adanya orang tua, dan memprioritaskan orang tua sebelum beraktivitas.
4.      Bergaul atau saat berbicara dengan orang yang lebih muda atau sebaya, tidak merendahkan, mendengarkan pendapat orang lain.
Saya sudah melakukannya, ini dilakukan untuk menghormati, dan menghargai sesama.
5.      Berpakaian sopan, tidak berpakaian mini bila di tempat formal seperti sekolah, kampus, kantor, tempat ibadah.
Saya sudah melakukannya karena tidaklah pantas bila menggunakan pakaian yang begitu minim di tempat seperti kampus karena tidak sopan, karena kampus adalah tempat mahasiswa belajar.
6.      Saat beribadah di tempat ibadah (gereja, masjid), tidak boleh membuat keributan atau berisik.
Saya sudah melakukannya karena untuk menghormati yang sedang beribadah.
7.      Saat berkendara, berhenti saat lampu merah, jalan saat lampu hijau, menggunakan helm bila berkendara dengan motor, tidak kebut-kebutan.
Saya sudah melakukannya, dan ini diharuskan untuk tetap menjaga keselamatan dari kecelakaan.
8.      Saat mengantri, dilarang menyerobot.
Saya sudah melakukannya, ini dilakukan untuk tetap tertib tapi terkadang saya masih sering menyerobot agar tidak terlalu lama mengantri.
9.      Bergaul dengan orang yg berbeda agama, dilarang menjelek-jelekan agama lain, menghormati ketika beribadah atau saat merayakan hari raya;
Saya sudah melakukannya, dan saya sendiri berteman tidak hanya dengan yang seagama tetapi juga dengan yang berbeda agama, ini untuk belajar saling menghormati dan bertoleransi antar umat beragama.
10.  Saat meminta bantuan, harus menggunakan kata “tolong”.
Saya sudah melakukannya, dan meminta tolong pun harus dengan nada yang sopan.
11.  Ketika sudah diberi bantuan, harus mengucapkan “terima kasih”.
Saya sudah melakukannya, dan ini dilakukan karena kita harus tahu diri dan tidak sombong.
12.  Kebersihan lingkungan, membuang sampah pada tempatnya.
Saya sudah melakukannya, dan ini dilakukan untuk kita tetap menjaga kebersihan sekitar, tetapi kadang saya dan yang lainnya masih sering membuang sampah sembarangan.
13.  Saat menyebrang jalan, harus di zebra cross atau menggunakan jembatan penyebrangan.
Saya sudah melakukannya, dan ini dilakukan untuk mengurangi kecelakaan pada pejalan kaki saat menyebrang jalan.
14.  Saat batuk, harus menutup mulut dengan tangan atau sapu tangan.
Saya sudah melakukannya, ini agar tidak disebut sengaja menularkan batuk kepada sekitar bila batuk mulut kita sengaja tidak ditutup dengan tangan atau sapu tangan.
15.  Menghormati privacy orang lain.
Saya sudah melakukannya, ini dilakukan untuk tetap menjaga kepercayaan dari orang yang sudah mau bercerita tentang masalah pribadinya.
16.  Saat menerima sesuatu barang harus dengan tangan kanan.
Saya sudah melakukannya, ini dilakukan karena berarti kita masih memiliki sikap sopan.
17.  Saat ingin meludah tidak boleh sembarangan.
Saya sudah melakukan, bila ada orang yang meludah sembarangan orang lain yang melihatnya akan jijik.
18.  Mendengarkan pendapat orang lain.
Saya sudah melakukannya, ini dilakukan untuk menghargai setiap pendapat atau ide yang disampaikan terutama dari teman sendiri dan belajar untuk tidak egois. Karena kita sendiri ingin didengar bila memberikan pendapat.
19.  Mengontrol perkataan.
Saya sudah melakukannya, dihadapan orang tua, tetapi kadang bila sedang bersama teman perkataan tidak terkontrol apalagi ketika sedang bercanda.
20.  Tidak merokok sembarangan.
Saya tidak merokok, jadi saya tidak akan merokok sembarangan, dan tidak akan pernah.

Softskill Etika Profesi Akuntansi
Tunjung Gumelar / 21209039 / 4eb11