Perbincangan 2 mahasiswi yang sedang belajar untuk kuis pada
mata kuliah Etika Profesi Akuntansi, dan yang mereka bahas adalah mengenai kode
etik akuntan.
Dista : Hoy Ra, sudah belajar buat kuis nanti siang?
Ara : Ini lagi baca-baca, semalam ketiduran. Bahannya cuma tentang
kode etik akuntan kan?
Dista : Iya. Eh coba dong aku ditanya-tanya, buat mempertajam
ingatan hehe..
Ara : Sombongnya ya, iya deh sini kutanya.. Apa itu klien?
Dista : Klien itu yang mempekerjakan atau menugaskan seseorang atau lebih anggota IAI -
KAP atau KAP tempat Anggota bekerja untuk melaksanakan jasa profesional.
Istilah pemberi kerja untuk tujuan ini tidak termasuk orang atau badan yang
mempekerjakan Anggota.
Ara : IAI – KAP itu apa? Diperjelas ya mbak
Dista : Duuh, Ikatan Akuntan
Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik atau disingkat jadi IAI-KAP adalah tempat atau wadah organisasi para akuntan
Indonesia yang menjalankan profesi sebagai akuntan publik atau bekerja di
Kantor Akuntan Publik.
Ara : Nah sekarang, sebutkan praktek Akuntan Publik!
Dista : adalah
pemberian jasa profesional kepada klien yang dilakukan oleh anggota IAI-KAP
yang dapat berupa jasa audit, jasa atestasi, jasa akuntansi dan review,
perpajakan, perencanaan keuangan perorangan, jasa pendukung litigasi dan jasa
lainnya yang diatur dalam standar profesional akuntan publik.
Ara : Wah semalam hafal mati ya kamu? Hebat bisa jawab. Ok
pertanyaan berikutnya, kode etik IAI meliputi apa saja?
Dista : Yang pertama prinsip etika akuntan, kedua aturan
etika akuntan, ketiga interpretasi aturan etika akuntan. Sekarang aku yang
tanya kamu. Siap gak?
Ara : Iya ayo..
Dista : Ok langsung saja, kode etik akuntan itu ada 8
prinsip, sebutkan!
Ara : Tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas,
objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku
profesional, dan standar teknis.
Dista : Waah ternyata bisa juga jawab. Sudah mulai hafal ya?
Ara : Haruslah hehe..
Dan setelah itu dosen datang, lalu kuis pun dimulai.