Artikel Tentang GCG (Good Corporate
Governace)
JAKARTA, KOMPAS.com - Prinsip-prinsip Good Corporate
Governance (GCG) ternyata belum diimplementasikan di semua badan usaha milik
nasional (BUMN), khususnya bidang usaha pertambangan, industri strategis,
energi dan telekomunikasi (PISET). Dari 25 BUMN bidang usaha PISET, yang telah
melaksanakan prinsip-prinsip GCG baru 16 badan usaha.
Demikian disampaikan Deputi BUMN Bidang Usaha Pertambangan, Industri
Strategis, Energi dan Telekomunikasi Kementerian BUMN Sahala Lumban Gaol, dalam
rapat dengar pendapat dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia, Senin (8/2/2010), di Gedung DPR RI, Jakarta.
Menurut Sahala, peningkatan penerapan GCG pada BUMN merupakan kebijakan
penting Kementerian BUMN tahun 2009, dan tetap dilanjutkan pada tahun ini.
Penerapan prinsip-prinsip GCG di BUMN-BUMN di bidang usaha PISET berpedoman
pada Keputusan Menteri Negara BUMN Nomor 117 Tahun 2002 tentang penerapan
praktik GCG pada BUMN.
Implementasi prinsip-prinsip GCG pada BUMN Pertambangan terlihat dari
hasil-hasil antara lain, sejumlah BUMN telah menerbitkan Buku Panduan
Implementasi GCG, dibentuknya Komite GCG sebagai organ Dewan Komisaris BUMN
untuk mengawasi pelaksanaan GCG pada perusahaan. "Saat ini telah mulai
dilakukan penilaian GCG pada BUMN secara berkala oleh badan assesor independen,"
ujarnya.
Sampai saat ini, dari 25 BUMN bidang usaha PISET, yang telah melakukan
rekomendasi GCG ada 16 BUMN. Skor yang diperoleh dari hasil rekomendasi
menunjukkan kualitas penerapan GCG pada BUMN bersangkutan. Sebanyak 11 BUMN
memperoleh skor di atas 70 yang menunjukkan BUMN itu telah dilengkapi dengan
infrastruktur penerapan GCG dan berkomitmen melaksanakan prinsip-prinsip GCG.
Beberapa BUMN dengan skor di atas 70 itu antara lain PT Semen Gresik, PT
Semen Baturaja, PT Aneka Tambang, PT Tambang Batubara Bukit Asam, PT Timah, PT
Krakatau Steel, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Pertamina, PT Telkom
Indonesia, PT Inti dan PT LEN Industri.
Adapun 5 BUMN memperoleh skor di bawah 70. Hal ini menunjukkan perlunya
komitmen dari Direksi dan Dewan Komisaris untuk menerapkan prinsip-prinsip GCG
melalui penyusunan kebijakan GCG sekaligus pelaksanaan kebijakan itu bersifat
top
down, dan tercermin dalam setiap proses pengambilan keputusan yang
mengedepankan kepentingan perusshaaan dan pemangku kepentingan lain.
Lima BUMN yang dinilai kurang optimal dalam melaksanakan GCG adalah PT
Sarana Karya, PT Pindad, PT Industri Kapal Indonesia, PT Dok dan Perkapalan
Surabaya, dan PT Industri Kereta Api. Karena itu, kelima BUMN itu akan didorong
untuk terus meningkatkan kinerjanya dan mempraktikkan GCG dengan baik.