JAKARTA, KOMPAS.com —
Mantan Kepala Satuan Kerja Audit Internal Bank Century Susanna Coa memastikan
adanya kecurangan uang senilai 18 juta dollar AS di Bank Century.
Hal itu disampaikan
Susanna ketika diperiksa oleh Pansus Hak Angket Kasus Bank Century, Senin
(11/1/2010) di DPR.
"Kasus uang
senilai 18 juta dollar AS itu fraud. Terjadi sejak bulan Januari 2008, dari
bulan ke bulan. Saya temukan cash in transit," ujar Susanna di hadapan
para anggota Pansus.
Temuan Susanna sebagai
auditor internal ini juga didukung oleh hasil audit kantor akuntan publik.
Susanna mengaku, ketika menyadari adanya cash in transit, waktu itu dirinya
segera melapor ke Dewi Tantular, kakak kandung mantan pemegang saham Bank
Century, Robert Tantular. "Dewi cuma membenarkan adanya cash in transit ke
Singapura," ujarnya.
Susanna mengatakan,
dirinya memiliki bukti-bukti yang kuat. Ia pun diminta membeberkan bukti-bukti
tersebut pada pemanggilannya berikutnya. Ketika manajemen baru menggantikan
manajemen lama, Susanna tetap bekerja di Bank Mutiara, yang sebelumnya bernama
Bank Century. Di bawah kepemimpinan baru, Susanna juga mengaku menemukan
kerugian atas biaya operasional fiktif senilai 3,750 juta dollar AS.
Opini
terhadap kasus fraud di atas :
Bukti-bukti kuat yang
dimiliki Mantan Kepala Satuan Kerja Audit Internal Bank Century Susanna Coa tentang
adanya cash in transit ke Singapura seharusnya
bisa membantu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengaudit investigasi atas
kasus Bank Century karena ternyata dana yang senilai 18 juta AS adalah fraud. BPK harus bisa menelurusi dana
tersebut masuk ke rekening siapa. Dan pengakuan Susanna Coa tentang kerugian biaya
operasional fiktif senilai 3,750 juta dollar AS yang dialami Bank Mutiara di
bawah kepemimpinan yang baru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga harus
mengaudit investigasi bagaimana bisa ada biaya operasional fiktif. Kasus fraud ini sangat merugikan nasabah Bank
Century, sehingga harus tuntas dalam mengaudit investigasi agar mengetahui
siapa penyebab adanya fraud tersebut.
Penggantian dana nasabah yang dirugikan juga harus dilakukan oleh pihak bank.
No comments:
Post a Comment