Saturday, November 3, 2012

AAUI Minta Penundaan Penerapan IFRS

Artikel Tentang IFRS (International Financial Report Standard)

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memutuskan untuk mengajukan permohonan penundaan Penerapan Standar Akuntansi dan Keuangan (PSAK) 62 atau International Financial Reporting Standard (IFRS). Padahal aturan tersebut sudah dipersyaratkan oleh regulator per Januari 2012.
Ketua AAUI Kornelius Simanjuntak menjelaskan aturan PSAK 62 ini sebenarnya bertujuan agar laporan keuangan perusahaan di Indonesia diharapkan dapat memiliki daya saing yang setara dengan perusahaan yang menerapkan standar akuntansi internasional. "Tapi kami memahami bahwa industri asuransi umum ini akan memiliki konvergensi dan implementasi IFRS yang juga akan membawa dampak ekonomis yang cukup signifikan terhadap kelangsungan usaha perusahaan umum secara keseluruhan," kata Kornelius di kantor AAUI Jakarta, Selasa (23/10/2012).
Menurut Kornelius, pertimbangan asosiasi yang menginginkan permohonan penundaan adalah PSAK 62 belum sepenuhnya dipahami khususnya terkait perhitungan cadangan teknis dengan metode gross premium valuation. Selain itu, buletin teknis sebagai petunjuk teknis penerapan PSAK 62 belum resmi diterbitkan.
Selain itu, pedoman teknis untuk perhitungan kewajiban pemegang polis dengan metode gross premium reserve atas kontrak asuransi jangka panjang memerlukan keseragaman asumsi yang wajar, sementara pedoman teknis ini belum ada. Kornelius juga menambahkan bahwa belum ada pedoman teknis yang mengatur perhitungan aset reasuransi secara bruto. Selain itu, penyusunan pedoman teknis membutuhkan waktu sehuingga tidak akan selesai tahun ini.
"Apalagi industri asuransi umum juga terbatas dalam SDM, modal, sistem informasi teknologi di masing-masing perusahaan yang dapat menggerus ekuitasnya," tambahnya.
Jika menggerus ekuitas, kata Kornelius, maka hal tersebut juga akan berdampak seperti pembatasan kegiatan usaha.
Penundaan ini juga disebabkan karena tidak tersedianya data untuk risk profile baik untuk claim frecuency dan severity. "Kita tidak menentukan waktu penundaan. Tapi itu akan relatif tergantung bisnis di masing-masing perusahaan asuransi. Kalau sudah siap, industri harus menerapkan," tambahnya.

No comments:

Post a Comment