Sindonews.com - Demi mengamankan pasokan
valuta asing khususnya dolar (AS) di dalam negeri, Bank Indonesia (BI) membuat
aturan yang memperbolehkan perbankan mengatur valas milik
perusahaan-perusahaan.
Aturan trustee ini memperbolehkan bank menyimpan dan menginvestasikan serta meminjamkannya ke pihak lain.
Direktur Stabilitas Sitem Keuangan BI Filianingsih mengatakan, aturan trustee yang diberlakukan BI kepada perbankan ini bertujuan agar supply valas di dalam negeri tidak bergejolak ketika ada penarikan dana besar-besaran (sudden reversal).
"Dari data kita juga, ternyata 11 dari 19 Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas (KKKS) ternyata menyimpan valasnya di luar negeri, padahal dananya digunakan untuk bisnis Indonesia. Ini bukan apa-apa, tetapi karena kita tidak memiliki instrumen di dalam negeri," ujar Fili saat Bankers Dinner, di Gedung BI, Jakarta, Jumat (23/11/2012) malam.
Karena itu, BI kemudian membuat aturan yang memungkinkan perusahaan untuk menjadi trustee dan memungkinkan mereka menyimpan valasnya di Indonesia.
"Kegiatan trust ini dipisahkan dari kegiatan unit bank lainnya dan kalaupun bank pailit, aset trust ini tidak akan ikut dilikuidasi," tambah dia.
Selain diperbolehkan membuka kegiatan trust, jelas Fili, BI memperbolehkan bank melakukan tiga hal, yaitu sebagai agen pembayar, agen investasi dan agen peminjaman.
"Namun kegiatan-kegiatan ini harus atas perjanjian dan sepengetahuan perusahaan," tambah dia.
Beberapa bank yang diperbolehkan menjadi agen trust ini, papar Fili, ada beberapa yaitu bagi kantor cabang bank umum harus berbadan hukum Indonesia, dan memiliki modal inti minimal Rp5 triliun dan rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) minimal 13 persen selama 18 bulan terakhir.
"Selain harus memiliki tingkat kesehatan bank paling rendah peringkat komposit dua selama dua periode penilaian terakhir dan PK 3 selama satu periode," papar dia.
Adapun bagi bank asing, BI mengharuskan bank memiliki Capitalaa Equivalence Maintainde Assets sebesar Rp5 triliun. "BI tidak mengatur perusahaan-perusahaan ini bergerak di bidang apa saja," pungkasnya.
Aturan trustee ini memperbolehkan bank menyimpan dan menginvestasikan serta meminjamkannya ke pihak lain.
Direktur Stabilitas Sitem Keuangan BI Filianingsih mengatakan, aturan trustee yang diberlakukan BI kepada perbankan ini bertujuan agar supply valas di dalam negeri tidak bergejolak ketika ada penarikan dana besar-besaran (sudden reversal).
"Dari data kita juga, ternyata 11 dari 19 Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas (KKKS) ternyata menyimpan valasnya di luar negeri, padahal dananya digunakan untuk bisnis Indonesia. Ini bukan apa-apa, tetapi karena kita tidak memiliki instrumen di dalam negeri," ujar Fili saat Bankers Dinner, di Gedung BI, Jakarta, Jumat (23/11/2012) malam.
Karena itu, BI kemudian membuat aturan yang memungkinkan perusahaan untuk menjadi trustee dan memungkinkan mereka menyimpan valasnya di Indonesia.
"Kegiatan trust ini dipisahkan dari kegiatan unit bank lainnya dan kalaupun bank pailit, aset trust ini tidak akan ikut dilikuidasi," tambah dia.
Selain diperbolehkan membuka kegiatan trust, jelas Fili, BI memperbolehkan bank melakukan tiga hal, yaitu sebagai agen pembayar, agen investasi dan agen peminjaman.
"Namun kegiatan-kegiatan ini harus atas perjanjian dan sepengetahuan perusahaan," tambah dia.
Beberapa bank yang diperbolehkan menjadi agen trust ini, papar Fili, ada beberapa yaitu bagi kantor cabang bank umum harus berbadan hukum Indonesia, dan memiliki modal inti minimal Rp5 triliun dan rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) minimal 13 persen selama 18 bulan terakhir.
"Selain harus memiliki tingkat kesehatan bank paling rendah peringkat komposit dua selama dua periode penilaian terakhir dan PK 3 selama satu periode," papar dia.
Adapun bagi bank asing, BI mengharuskan bank memiliki Capitalaa Equivalence Maintainde Assets sebesar Rp5 triliun. "BI tidak mengatur perusahaan-perusahaan ini bergerak di bidang apa saja," pungkasnya.
Opini : Para pebisnis di indonesia sebaiknya mendukung Bank Indonesia (BI) yang menbuat aturan bahwa perbankan boleh mengatur valas milik perusahaan-perusahaan dan membuat aturan yang memungkinkan perusahaan untuk menjadi trustee dan memungkinkan mereka menyimpan valasnya di Indonesia. Aturan trustee ini memperbolehkan bank menyimpan dan menginvestasikan serta meminjamkannya ke pihak lain. Ini dilakukan BI supaya pebisnis di Indonesia yang dananya juga digunakan untuk bisnis di Indonesia tidak perlu menyimpan valas mereka di luar negeri. Bank-bank yang diperbolehkan menjadi agen trust bisa bertindak sebagai agen pembayar, agen investasi dan agen peminjaman. Dan seandainya bank yang menjadi agen trust mengalami kebangkrutan dan aset bank harus dilikuidasi, aset trust ini tidak akan ikut dilikuidasi.
No comments:
Post a Comment